PERSYARATAN - PERSYARATAN PEMBUATAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
PERSYARATAN PEMBUATAN KK
KK BARU
-
Surat Pengantar Desa: Dokumen ini menyatakan domisili Anda dan permohonan pembuatan KK baru.
-
Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan: Ini adalah bukti sah pernikahan Anda.
-
Fotokopi KTP Suami dan Istri: Kartu identitas diri yang masih berlaku.
-
Fotokopi KK Orang Tua Suami dan KK Orang Tua Istri: Digunakan untuk data asal dan memastikan tidak ada data ganda.
-
Surat Keterangan Pindah (jika salah satu pasangan berasal dari luar kota/kabupaten): Diperlukan jika alamat KTP suami atau istri berbeda dengan alamat KK baru yang akan dibuat.
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA
Akta Kelahiran
- Mengisi Formulir F-2.01
- Melengkapi
- FC Surat Kelahiran dari: Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Puskesmas / Polindes Dokter / Bidan (Jika ada)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran Asli (Jika 2.a tidak adac. Surat Kelahiran dari Desa / Kelurahan (Jika 2.a tidak ada)
- Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian Orang Tua b. SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri Asli (Jika 3.a tidak ada/yang Perkawinannya belum Tercatat)
3. Fotocopy KK (Orang Tua)
Akta Kematian
- Mengisi Formulir F-2.01
- FC Surat Kematian dari: Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Dokter / Puskesmas / Desa / Kelurahan / Instansi yang Berwenang 3
- Fotocopy KK, KTP-el yang Meninggal Dunia
ERSYARATAN KTP ELEKTRONIK
KTP Baru
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02)
- Fotocopy KK ter-update
KTP Hilang
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02)
- Fotocopy KK ter-update
- Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP Hilang
KTP Rusak
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02)
- Fotocopy KK ter-update
- KTP-el Asli yang rusak
KTP Perubahan Elemen Data
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02)
- Fotocopy KK ter-update
- KTP-el Asli
PERSYARATAN KIA
KIA Baru
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02)
- Fotocopy Akta Kelahiran C. Fotocopy KK ter-update
- Fotocopy KTP-el Orang Tua
- Pas foto anak ukuran:
- 2x3 (untuk anak usia ≥ 5 tahun)
- Latar belakang merah (tahun lahir ganjil) / biru (tahun lahir genap)
KIA Hilang
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02)
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Fotocopy KK
- Akta Kelahiran
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Pas foto anak ukuran:
- 2x3 (untuk anak usia ≥ 5 tahun)
- Latar belakang merah (tahun lahir ganjil) / biru (tahun lahir genap)
KIA Rusak
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02)
- Akta Kelahiran
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Pas foto anak ukuran
- 2x3 (untuk anak usia ≥ 5 tahun)
- Latar belakang merah (tahun lahir ganjil) / biru (tahun lahir genap)
PERSYARATAN SKPWNI
Pindah & Ada Perubahan Elemen Data
- Formulir Pendaftaran Perubahan Pindah (F1.03)
- Fotocopy KTP-el yang pindah
- KK Asli Pindah Anggota Keluarga
- Permohonan KK dari desa, jika ada keluarga yang di tinggal
- Anak dibawah umur (>17 tahun) melampirkan surat izin pindah kepala keluarga dan hak asuh anak
(Kalau ada perubahan elemen data (nama, tempat lahir, status kawin, dll), lampirkan dokumen pendukung (akta lahir, akta nikah, dll) dan isi juga formulir F-1.02 (Perubahan Data)).
SKPWNI DALAM SATU KABUPATEN
- Formulir Pendaftaran (F1.03) KTP-el KK Asli
- Melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga/pemilik rumah jika mengontrak atau menumpang